Parpol yang baru pertama akan ikut pemilu dan parpol yang perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak sampai 20 persen, akan kehilangan hak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
“Petitum utama kami adalah memohon agar Majelis Hakim MK dapat menyatakan pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu