Ilustrasi Vaksin Non Halal

Negara memiliki kewajiban Konstitusional untuk menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk menjalankan Ibadah dan kepercayaan sesuai dengan agama yang dianutnya sebagaimana secara tegas terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945.

Hak dasar tersebut adalah suatu bentuk grund norm (norma dasar), yang tidak bisa ditawar lagi, yang melekat secara mendasar pada kehidupan bernegara di Indonesia, dan di samping itu negara juga harus membuat Peraturan Perundang-undangan sebagai jaminan hukum bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Pada 28 Juli lalu Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR: HK.02.02/C/3615/2022 TENTANG VAKSINASI COVID-19 BOOSTER Ke-2 BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, yang mana di dalam Surat Edaran tersebut menyatakan pelaksanaan vaksinasi dosis Booster ke-2 menggunakan vaksin Covid 19 yang hanya mendapatkan persetujuan/ Izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengesampingkan kewajiban Sertifikat Halal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal. Yang mana penetapan jenis Vaksin yang tercatat memiliki sertifikat Halal dan telah dinyatakan kehalalannya oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah yang diproduksi oleh sebagai berikut:

a. PT Bio Farma (Persero)
b. Sinovac Biotech Ltd.
c. Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd

Sehingga dengan demikian, Selain dari pada jenis vaksin tersebut diatas , maka tidak satu pun jenis vaksin yang ditetapkan telah memiliki sertifikat Halal, jenis vaksin tersebut tidak dijamin kehalalannya. Hal tersebut merupakan suatu perbuatan nyata melanggar Konstititusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah dibentuk dan ditentukan sedemikian rupa dalam rangka menjamin Hak Asasi Manusia Khususnya Umat Islam di Indonesia;

Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal mana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: ”Negara menjamin kekebasan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing”, selanjutnya ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa: ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.

Hal serupa juga dipertegas dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang hak atas kebebasan beragama dan beribadah sebagai berikut:

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;

Bahwa selain itu, Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah warga negara juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang ini menyatakan bahwa: “Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan aama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran”;

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang- kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun. Norma-norma tersebut jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.

Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengan tanpa syarat;

Meskipun Mahkamah Agung telah menafsirkan melalui Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia, akan tetapi Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini mengindahkan Putusan MA tersebut, bahkan tindakan Menteri Kesehatan dan Jajarannya sungguh sangat disayangkan dengan tanpa henti terus menerbitkan Kebijakan-kebijakan yang bertentangan pasca keluarnya Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 dimaksud, dimana diantaranya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tanpa terkecuali Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan;

Sebaiknya, Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam kaitannya dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi), kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta juga dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam;

Dalam rangka perwujudan pelaksanaan dari Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan dalam menjalankan ibadah dan agama bagi warga negara, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 sehingga sudah seharusnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tanpa terkecuali Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, sudah sepatutnya untuk dicabut dan direvisi , sebab di khawatirkan Perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Ham Asasi Manusia (HAM) yang jelas mencederai kehidupan ketatanegaan Indonesia juga membahayakan kemaslahatan Umat Islam di Indonesia.

Edi Gustia Bahri, S.H.
Advokat/Kuasa Hukum PENGGUGAT Menteri Kesehatan RI

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman