Yogyakarta, aktual.com – Inovasi layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, khususnya untuk pengantin yaitu “Mantul” akan memudahkan mereka mengurus sekaligus memperbarui dokumen kependudukan yang pasti mengalami perubahan.
“Pernikahan akan mengubah status warga yang tentunya harus diperbarui dalam administrasi kependudukan. Untuk mempermudahnya, maka kami melakukan inovasi ini. Kami sebut Mantul karena mudah diingat dan diucapkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Minggu [01/3].
Mantul adalah kepanjangan dari “Manten Anyar Entuk Telu” atau pengantin baru dapat tiga yang berarti bahwa setiap pengantin baru khususnya non muslim akan langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus yaitu kutipan akta perkawinan, kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang datanya sudah dimutakhirkan.
Bram memastikan, layanan tersebut dapat diakses secara mudah yaitu calon pengantin cukup mendaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Nanti, seluruh dokumen akan langsung diberikan usai pernikahan dengan status yang sudah dimutakhirkan. Status kependudukannya pun sudah berganti menjadi kawin,” katanya.
Melalui inovasi tersebut, Bram berharap, warga Kota Yogyakarta tidak akan merasa direpotkan karena harus mengurus berbagai dokumen tersebut secara terpisah yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama.
“Kami ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar sesuai dengan tuntutan yaitu pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif,” katanya.
Ia menyebut, pelayanan pencatatan perkawinan dalam inovasi Mantul sudah mengintegrasikan berbagai kaidah pelayanan publik yang baik yaitu berkepastian hukum, percepatan pelayanan, integrasi sistem pelayanan, penyederhanaan sistem pelayanan, dan tanpa biaya.
“Pelayanan ini mengintrgasikan pelayanan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk,” katanya.
Sedangkan untuk pengantin muslim, layanan serupa juga bisa diterapkan di kecamatan seperti yang dilakukan di Kecamatan Gondomanan dengan layanan Komanan Manten Anyar. Pengantin baru memperoleh empat dokumen sekaligus yaitu buku nikah, kartu nikah, e-KTP, dan KK dengan status yang sudah diperbarui.
“Layanannya sama, hanya tempat layanannya berbeda. Yang satu di Dindukcapil dan lainnya di kecamatan atau KUA,” kata Bram.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto