Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menyoroti perbedaan kebijakan yang diambil Presiden kelima Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,7 triliun.
“Bedakan paling penting, bedakan mana kebijakan mana pelaksanaan. Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi persiden adalah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi,” kata Presiden seusai membuka pameran Inacraft 2017 di Jakarta, Rabu (26/4).
KPK, Senin (25/4 ) kemarin telah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor, yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu