“Dalam kasus century, policy-nya yang salah, sengaja memang mau merampok uang negara. Dalam kasus blbi ini, dalam Inpres ini, tanya sama KPK saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 memang mengakomodir kebijakan penerbitan SKL untuk obligor penerima BLBI. Dalih awal adanya Inpres ini ialah untuk memberikan kepastian hukum bagi obligor-obligor yang sudah membayarkan BLBI yang sebelumnya telah diterima.
Tapi kemudian, KPK berhasil menguak adanya skandal dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, selaku pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
KPK melihat ada nominal Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh pihak BDNI, dari Rp 4,8 triliun yang merupakan sisa hutang Sjamsul, selaku obligor penerima BLBI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby