Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya tidak risau terhadap Instruksi Presiden (Inpres) mengenai perlindungan bagi pejabat infrastruktur.
Dia mengatakan, keberadaan Inpres tersebut tidak membuat para pejabat tersebut kebal hukum. KPK tetap bisa menjerat pejabat yang terindikasi korupsi.
“Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak,” tegas Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (10/6).
Mantan Juru Bicara itu kembali menegaskan, terlebih jika terdapat alat bukti yang kuat, maka pejabat tersebut tetap akan ditelisik.
“Kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi tetap bisa diusut,” pungkasnya.
Sekedar informasi, saat ini Inpres perlindungan pejabat di bidang infrastruktur tengah digodok di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Inpres tersebut dimaksudkan untuk memberi payung hukum bagi penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam sebuah proyek pemerintah.
Dalam poin-poin yang tertuang dalam Inpres menyebutkan, bahwa KPA atau pejabat terkait dapat menunjuk langsung perusahaan yang dianggap kompeten mengerjakaan suatu proyek.
Namun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2008 disebutkan, bahwa KPA yang sebenarnya mempunyai peranan penting. Hal itu lantaran, KPA mempunyai kewenangan penuh dalam pencairan anggara sebuah proyek pemerintah.
Contoh kasus yang masih hangat ialah ketika mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena Dahlan sebagai KPA dinilai meyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Gardu Induk untuk jaringan listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2010-2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby