Jakarta, Aktual.co — Indonesian National Shipowners Association (INSA) menilai potensi pembiayaan di sektor maritim relatif masih sangat besar, khususnya di sektor angkutan laut, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya merupakan lautan.
“Potensi pembiayaan di bidang kemaritiman, khususnya di sektor angkatan laut dalam negeri maupun luar negeri serta angkutan offshore (penunjang operasi lepas pantai) bagi kegiatan minyak dan gas masih sangat besar,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).
Carmelita menuturkan, potensi pembiayaan dari proyek negara yakni sebesar Rp57,31 triliun antara lain untuk pengadaan 46 kapal petikemas 1.000 TEUs (twenty-foot equivalent unit), pengadaan 26 unit kapal perintis 260 TEUs, pengadaan 37 kapal petikemas 3.000 TEUs, serta pengadaan 500 unit kapal pelayaran rakyat.
Angkutan-angkutan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengangkut semua komoditas di domestik yang pada 2015 ini diproyeksikan mencapai volume 463,55 juta ton. Angkutan-angkutan itu juga dapat dipergunakan untuk kegiatan ekspor-impor.
“Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dan ekonomi sebesar Rp120 triliun per tahun dari sektor angkutan ekspor-impor yang hingga kini masih dikuasai kapal-kapal luar negeri,” ujar Carmelita.
Berdasarkan data INSA 2012, kapal-kapal asing mengangkut sebanyak 532,5 juta ton atau 90,14 persen dari total pengangkutan Rp587,7 juta ton, sementara itu kapal-kapal domestik hanya mengangkut 55,2 juta ton atau hanya 9,86 persen saja.
“Diperlukan dukungan yang lebih besar dari pemerintah maupun lembaga keuangan atau perbankan untuk mendorong pembiayaan di bidangn pelayaran guna memperkuat ekonomi berbasis maritim nasional,” kata Carmelita.
Carmelita menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan kepada pemerintah terkait tarif angkutan laut nasional yang sulit bersaing dengan kapal luar negeri pada angkutan ekspor impor karena beban pajak. Lazimnya di dunia, PPN (pajak pertambahan nilai) Jasa Kepelabuhan ekspor-impor dibebaskan. Saat ini, lanjutnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah di Kementerian Keuangan, menunggu untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, INSA juga menyampaikan kepada pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM) kapal yang lebih mahal hingga 100 dolar AS per ton dari luar negeri. Kelaziman di dunia, PPN atas pembelian BBM kapal adalah 0 (nol) persen.
Artikel ini ditulis oleh:
















