Jakarta, Aktual.com – Dewan Pers menyebutkan pemberian insentif ekonomi dari negara untuk menyelamatkan pers dari dampak COVID-19 bukan berarti membuatnya kehilangan independensinya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli di Jakarta, Kamis (14/5), mengatakan Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media memang mendorong pemerintah agar memberikan insentif ekonomi untuk menyelamatkan pers dari dampak COVID-19.
“Apakah dengan dorongan kepada pemerintah untuk menyelamatkan komunitas media maka media akan kehilangan independensinya? Kami menyadari ini akan menjadi persoalan, bantuan insentif yang diberikan pemerintah sesungguhnya bukan bersumber dari pemerintah melainkan dari negara,” kata dia.
Pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Menurut Arif, publik sebagai pembayar pajak dan penerima manfaatnya juga publik termasuk kalangan pers.
Sementara, pemerintah kata dia adalah pihak yang menyalurkannya, sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola keuangan negara, oleh karena itulah media tidak akan kehilangan independensinya jika menerima insentif dari negara.
“Jadi kami berharap tidak disalahpahami, seolah-olah jika pers nasional diberi insentif ekonomi untuk tetap tumbuh maka artinya tidak lagi independen, tidak boleh lagi memberitakan informasi seakurat mungkin, justru sebaliknya jika diberi insentif kita akan punya kekuatan untuk memberitakan informasi secara akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong agar negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan ada beberapa poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.
“Kita akan mencoba mendorong dan sesegera mungkin akan melakukan audiensi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata dia.
Menurut dia diantaranya seperti, pengalokasian dana sosialisasi kebijakan, program atau kampanye penanggulangan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah.
Kemudian, pemerintah perlu memberikan subsidi harga kertas, listrik, kredit berbunga rendah serta menangguhkan sementara dan menanggung kewajiban perusahaan pers dan karyawan untuk membayar kewajiban BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan selama kondisi pandemi.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin