Jakarta, Aktual.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan proses pemeriksaan terhadap N, seorang oknum pegawai negeri sipil di salah satu dinas pemerintahan setempat setelah dilaporkan oleh atasannya karena malas masuk kantor.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap N, staf di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” kata Kepala Inspektorat Pemkab OKU, Ari Susanto di Baturaja, Selasa (24/10).
Ari mengatakan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dilaporkan oleh atasannya ke inspektorat setempat karena tidak masuk ke kantor selama 46 hari kerja sehingga dinilai telah melanggar peraturan kepegawaian.
“Pemeriksaan terhadap N merupakan tindak lanjut laporan dari atasannya karena malas ngantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif,” ungkap Ari.
Menurut dia, oknum PNS ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) secara akumulatif tidak masuk lebih dari 46 hari kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka