“Saat ini N masih dalam proses pemeriksaan pihak inspektorat sebelum dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya menegaskan.
Sebelum tindakan N dilaporkan ke inspektorat, kata Ari, sudah berulang kali pihak dinas terkait melayangkan surat peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan dengan masuk ke kantor memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Namun surat peringatan tidak digubris oleh oknum pegawai itu tetap saja yang bersangkutan malas masuk kantor hingga lebih dari selama 46 hari kerja,” jelas Ari.
Ia mengemukakan, pemeriksaan yang sedang dilakukan itu akan diproses dengan cepat agar tidak merugikan negara dengan cara memakan gaji buta setiap bulannya tanpa bekerja.
“Akhir bulan ini atau awal November 2017 pemeriksaan selesai dan sudah dapat memutuskan apakah N layak mendapat sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka