Inspektur Utama Setjen DPR RI, Furcony Putri Syakura. Foto: Runi/nr.

Jakarta, Aktual.com – Rapat sosialisasi mengenai pencegahan permasalahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berlangsung di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI. Acara ini dipimpin oleh Plh. Inspektur Utama Setjen DPR RI, Furcony Putri Syakura, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Dalam sambutannya, Furcony Putri Syakura menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam PBJ yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap teman-teman yang selalu melaksanakan kegiatan pengadaan bisa mengidentifikasi risiko-risikonya bila ada kegiatan yang di luar peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membuka acara di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).

Furcony menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau auditor, pihaknya selalu mengawal kegiatan PBJ, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Kami juga tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan diskusi untuk saling berkonsultasi,” tambahnya.

Selain itu, Auditor Ahli Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Setyanta Nugraha, juga berbicara mengenai perubahan paradigma pengawasan yang kini lebih mengarah kepada peran konsultansi dan penjaminan (Consulting dan Assurance), sekaligus sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) dan Mitra Strategis (Strategic Partner) bagi manajemen.

Rudy Hartono, satu di antara narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan definisi dan skema Procurement Fraud, yang merupakan manipulasi proses pengadaan untuk keuntungan pribadi.

Procurement Fraud mencakup berbagai skema yang mempengaruhi proses penawaran, penetapan kontrak, hingga pengiriman barang yang tidak sesuai standar,” jelas Rudy.

Piping Effrianto, dari Inspektorat, menambahkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan instansi serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Inspektorat.

Acara ini juga menggarisbawahi prinsip-prinsip pengadaan yang harus dipegang teguh, seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR RI, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus korupsi dan pelanggaran lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan