Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Jakrata, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak membungkam kritik lewat instrumen Undang-Undang MD3.

Jimly menyarankan siapapun untuk membedakan DPR sebagai institusi dan anggota parlemen sebagai individu. Institusi tidak memiliki perasaan sementara anggota memiliki perasaan sebagai manusia.

“Jabatan Ketua DPR itu institusi, kalau Bambang Soesatyo itu individu. Yang punya perasaan Bamsoet, kalau dia merasa dikritik dan tidak menerimanya maka mengadulah ke polisi, begitu caranya, bukan dengan undang-undang antikritik” kata dia di Jakarta, Rabu (21/2).

Dengan kata lain, Jimly menyoroti DPR yang seharusnya tidak menghidupkan pasal-pasal yang membungkam kritik rakyat lewat revisi UU MD3. Sebaiknya, jika personal merasa dirugikan dengan kritik bisa melaporkannya kepada penegak hukum.

Jimly yang pernah menjadi pejabat negara di MK mengatakan mendapat kritik merupakan hal yang biasa. Semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin rentan terkena kritik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid