"Sinergi ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk bisa semakin efisien dalam berinvestasi sekaligus mendukung peningkatan kapasitas bisnis yang semakin besar. Salah satunya kombinasi aset yang menjadikan jaringan pipa kami menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 9600 kilometer jaringan pipa bersama," kata Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Jobi Triananda Hasjim di Jakarta, Rabu (1/08/2018).

Jakarta, Aktual.com – Proses integrasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) dinilai bakal membawa dampak positif. Terutama, upaya pemerintah untuk dapat mendongkrak pengembangan bisnis gas di tanah air.

“Sinergi ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk bisa semakin efisien dalam berinvestasi sekaligus mendukung peningkatan kapasitas bisnis yang semakin besar. Salah satunya kombinasi aset yang menjadikan jaringan pipa kami menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 9600 kilometer jaringan pipa bersama,” kata Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Jobi Triananda Hasjim di Jakarta, Rabu (1/08/2018).

Jobi mengatakan, dengan sinergi ini perusahaan memproyeksi pertumbuhan volume distribusi gas bumi bisa mencapai 7 persen per tahun. Bukan itu saja, volume transportasi gas bumi diperkirakan turut mengalami peningkatan sekitar 5 persen per tahun.

Selain proyeksi pertumbuhan dari sisi penyaluran gas bumi, indikator pengembangan bisnis gas dari sisi jumlah pelanggan gas bumi Holding Migas juga akan mengalami peningkatan. Jobi mengatakan, diperkirakan akan ada tambahan 40.000 pelanggan rumah tangga pada 2019. Di sektor industri dan komersial, penambahan pelanggan diperkirakan mencapai 90 pelanggan dari posisi saat ini 3.820 pelanggan.

Seperti diketahui, Holding BUMN Migas telah terbentuk diawali dengan persetujuan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditandatangani pada 28 Februari 2018.

Sejumlah aspek regulasi ini kemudian diikuti dengan penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan No 286/KMK.06/2018 tentang Penetapan Nilai PMN dalam Modal Saham PT Pertamina (Persero) di mana pemerintah menetapkan nilai penambahan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 38.136.346.046.696 yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik Negara RI pada PT PGN (Persero) Tbk sebanyak 13.809.038.755 lembar.

Proses ini dilengkapi dengan penandatangan Akta Inbreng Saham antara KBUMN dan PT Pertamina (Persero) pada 11 April 2018. Selanjutnya, proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke PGN sebanyak 51 % saham Pertagas sedang berlangsung, yang sebelumnya telah ditandatangani CSPA antara Pertamina dan PGN yang disaksikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada 29 Juni 2018.

Setelah proses integrasi ini selesai, Kementerian BUMN berharap proses integrasi dapat menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen. Selain itu, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.

“Integrasi ini kami harap dapat meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN migas, meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia, dan penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas,” ujar Jobi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka