Menteri ESDM Sudirman Said

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengintegrasikan kebijakan setiap badan usaha pengelola Sumber Daya Alam di Papua dengan rencana pemerintah dalam pengembangan kKawasan Timur Indonesia tersebut.

“Tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2015 itu akan menghasilkan cetak biru mengenai sejumlah kebijakan pembangunan di Papua,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (29/6).

Kajian untuk menghasilkan evaluasi itu akan komprehensif, dari berbagai aspek, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan, kata dia setelah rapat perdana Tim yang bernama Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Tim itu diketuai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan bernggotakan 9 Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Sudirman mengatakan tim ini akan menjadi forum untuk pembahasan setiap kontrak karya yang berkaitan dengan pengelolaan SDA di Papua.

Namun, Sudirman mengklaim dalam rapat perdana ini, tim belum membahas rinci setiap proyek atau kontrak karya yang masih berlaku.

Selain itu, lanjut Sudirman, tim ini juga menjadi forum untuk recana-rencana pembangunan pemerintah di Papua, seperti pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Masing-masing Kementerian teknis mengajukan program, Bappenas bisa menjadi wasitnya,” ujar dia.

Setelah rapat perdana ini, tutur Sudirman, tim akan membentuk tim teknis, yang juga anggotanya dapat berasal dari luar Pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan tim akan memberikan laporan evaluasi dan kajian pengelolan SDA Papua minimal setiap satu bulan sekali ke Presiden Joko Widodo.

Hasil pelaksanaan tugas Tim juga dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam di wilayah lainnya.

“Tim ini bertugas hingga 31 Desember 2015,” tukas Andrinof.

Artikel ini ditulis oleh: