Jakarta, aktual.com – Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction atau tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk daerah lain di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan tersebut berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Menanggapi kebijakan tersebut, jaringan nasional laboratorium Intibios Lab menyatakan siap menetapkan tarif baru berdasarkan ketentuan pemerintah. Direktur Utama Intibios Lab Rio Abdurrachman menyatakan sejak awal Intibios Lab dibangun atas dasar panggilan kemanusiaan untuk ikut membantu penanganan pandemic Covid-19.
“Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami,”pcr ujar Rio di Jakarta, ditulis Jumat (29/10/2021).
Rio memastikan kebijakan harga ini dijalankan oleh seluruh unit Intibios Lab di seluruh Indonesia. Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali. Layanan di Intibios Lab mencakup pemeriksaan di laboratorium (walk in) maupun di kendaraan roda empat (drive thru).
“Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pasca-Covid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas cakupannya, klinik, dan farmasi. Ke depan, tes PCR dan tes yang berhubungan dengan Covid-19 akan menjadi bagian dari layanan Intibios Lab yang lebih beragam,” tambah Rio.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin