Jakarta, Aktual.com – Produsen air mineral kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama diduga telah mengintimidasi sejumlah pedagang di Jabodetabek agar tidak menjual produk kompetitor dengan merek Le Minerale.

Para pedagang itu dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak menjual produk Le Minerale pertanggal 1 September 2016. Pedagang juga harus menghabiskan stok Le Minerale di gudang mereka. Jika tidak mau, akan menerima konsekuensi sanksi berupa penurunan kategori distributor.

“Jelas kami resah. Bayangkan kami dikasih ultimatum menghabiskan stok Le Minarale hanya dalam satu minggu. Kita jadi bingung menyimpan stok. Gudang kami dicek langsung sama pihak Aqua,” kata Julie pemilik toko Yania di Jalan Raya Narogong, Bekasi, Sabtu (1/10).

Dia menjelaskan, jika masih nekat menerima dan menjual produk Le Minerale, maka status para pedagang yang mempunyai armada penjualan 5000 galon dan 5000 karton perbulan diturunkan dari Star Outlet menjadi whole sale, bahkan retail.

Artinya, mereka harus membeli Aqua dari produsen dengan harga yang lebih mahal. Hal tersebut terjadi pada Edi Sopadi pemilik toko Noval kerap mengeluh. Status distributornya yang sudah SO dicabut pihak Aqua karena masih menjual produk Le Minerale.

“Saya menolak untuk tidak menjual Le Minarale. Eh status toko saya sebagai SO dicabut. Ini merugikan saya. Bahkan membuat pendapatan toko menurun drastis.”

Para pedagang ini berniat melaporkan PT TIV (Danone) kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Aqua dinilai sudah melakukan monopoli sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terutama Bab 1 Pasal 1 dan 2 yang melarang adanya praktek penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

“Kami ingin mengadukan hal ini kepada KPPU. Aqua sudah melakukan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Ini jelas melanggar undang-undang. Indonesia adalah negara hukum. Mereka tidak bisa seenaknya menekan dan mengancam seperti itu.”

Sementara itu, PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale telah melakukan somasi terbuka terhadap seluruh pihak yang menghalangi penjualan produknya. Somasi tersebut telah dimuat di salah satu surat kabar regional Jakarta edisi Jumat (30/9).

“Bahwa perlu disampaikan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang jelas membawa kerugian bagi klien kami dan para pedagang dan toko,” tulis kuasa hukum PT Tirta Fresindo Suyanto dalam somasi tersebut.

Suyanto menegaskan pihak yang tebukti melakukan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan Sanksi Pidana Denda sampai dengan Rp 100 miliar atau pidana kurungan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu