Karyawan menunjukkan desain terbaru kartu kredit Bank Mandiri sebelum dilakukan pencetakan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (4/1). Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera berkoordinasi dalam menentukan kebijakan selanjutnya terhadap industri perbankan, menyusul kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta pembukaan data kartu kredit untuk perpajakan.

Bank Mandiri mengungkapkan bahwa perlu peraturan yang spesifik dari BI dan OJK, sebelum pembukaan data kartu kredit nasabah untuk perpajakan itu diterapkan.

“Ini diatur spesifik oleh regulasi perbankan supaya kebijakan tersebut tidak timbulkan gejolak,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (4/4).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan Tiko, sapaan akrab Kartika, mengatakan hingga saat ini dirinya belum melihat koordinasi lebih lanjut dari OJK maupun BI mengenai kebijakan Kemenkeu tersebut.

Namun, Tiko mendengar suara konsumen yang mempertanyakan penghargaan atas privasi mereka, jika penggunaan uang mereka dalam kartu kredit diketahui oleh orang lain.

“Teman konsumen sampaikan kalau mereka keberatan masalah privasinya. kan cuma data belanja mereka, tapi itu privasi mereka,” kata dia.

Dari sisi bisnis perbankan, Tiko meyakini kebijakan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan.

“Kalau menurut saya sebenernya secara individu untuk transaksi belanja simpel transaksi yang tidak terkait pidana seharusnya tidak khawatir,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka