Jakarta, Aktual.com — Terkait somasi yang dituduhkan kepada pihak Inul Vizta, Direktur Legal (bagian hukum) PT Inul Vizta, Herman Kamal mengatakan, bahwa pihaknya sudah menanggapi somasi tersebut.
“Kita tanggapi, itu Kan mereka mengirim somasi melalui kuasa hukumnya, kita balas dan kita tanggapi dan kita ingin ketemu kok tapi tidak ada jawaban dari dia (pihak pelapor),” demikian kata Herman, kepada Aktual.com, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11) siang.
Permasalahan tersebut, menurut ia, hanya permasalahan manajemen. Lanjut ia, somasi itu bukan ditujukan kepada penyanyi Inul Daratista sebagai seorang personal, melainkan kepada Perseroan Terbatas (PT), yang berbadan hukum.
“Badan hukum itu yang berhak menjawab dan memberikan tanggapan adalah saya selaku Direktur Legal-nya,” tegasnya.
“Somasi sudah kita tanggapi kurang lebih dua atau tiga hari setelah somasi dari kuasa hukumnya,” kata ia menambahkan.
Diberitakan Aktual.com sebelumnya, lima pencipta musik Indonesia melaporkan beberapa perusahaan karaoke atas tindakan penggandaan karya musik mereka ke Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11).
Kelima pelapor sekaligus pencipta lagu yakni Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.
Kuasa hukum kelima pencipta lagu, Hulman Panjaitan SH, melaporkan, PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan. Kemudian PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan. dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Hulman menjelaskan, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, terdiri dari hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).
Menurutnya, pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, baru dari pihak PT Inul Vizta yang baru memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: