Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menduga ada upaya pembiaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dan aparat kepolisian setempat atas kegiatan penambangan pasir di kawasan tersebut.

Hal ini dikatakan setelah Komisi III melakukan pengecekan langsung di wilayah tersebut pada Jumat (2/10) lalu.

“Izin penambangan pasir ngga pernah ada. Pemda dan polisi cenderung membiarkan penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Kepala Desa Haryono,” ujar Masinton dalam pesan singkat yang diterima, Senin (5/10).

Dia menjelaskan, sebelum insiden pembunuhan dan penganiayaan terjadi, warga telah melaporkan adanya teror dan intimidasi kepada aparat kepolisian setempat. Namun, polisi dinilai gagal bertindak cepat dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menolak aktivitas penambangan pasir.

Selanjutnya, kata Masinton, hasil temuan yang diperoleh akan dibawa ke dalam rapat pleno di Komisi III. Setelah itu, Komisi akan mengambil keputusan terkait hasil temuan.

“Setidaknya Komisi III akan mendesak Kapolri untuk mengusut pihak yang menikmati hasil tambang tanpa izin tersebut, termasuk pejabat pemda Kabupaten Lumajang maupun penadah barang pasir ilegal tersebut,” katanya.

Kapolri didesak memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk membuat peta potensi konflik khususnya di wilayah penambangan maupun perkebunan.

Selain itu, ia meminta agar polisi selalu mengedepankan aspek perlindungan keamanan terhadap warga dan masyarakat di sekitar lokasi tambang dan tidak boleh memihak kepentingan pemodal.

Diketahui, Haryono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan pada 26 September 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh: