Jakarta, Aktual.com — Nasabah yang mengaku dirugikan dalam kasus investasi yang dilakukan mantan pegawai PT Reliance Securities Tbk, sudah masuk dalam pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK, Sugianto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Reliance, kalau ternyata nantinya ditemukan ada kesalahan dalam ranah pidana, maka akan diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami sedang proses. Kalau ada kesalahan pasti akan kami berikan sanksi. Apakah sanksinya administratif atau bukan, nanti dilihat lagi. Kalau terbukti ada unsur pidana kami bawa ke bagian penyelidikan di kepolisian,” ujar Sugianto di acara peluncuran pilot project Galeri Investasi Mobile di Kantor Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).

Untuk itu dia berjanji, dalam beberapa hari ke depan akan dapat ketahuan hasilnya, siapa yang melakukan pelanggaran, dan lainnya. Bahkan, apakah dana nasabahnya itu akan kembali atau bagaimana akan ketahuan beberapa hari ke depan.

“Pokoknya, nanti akan kami selesaikan. Soal nilai (investasi nasabah) apakah akan dikembalikan seperti semula atau bagaimana, ya nanti akan kita lihat bersama,” tegas dia.

Secara umum, ia menegaskan, kasus penipuan di awal tahun ini trennya mengalami penurunan. Jika dihitung hingga kuartal pertama itu, kasus penipuan terbaru adalah kasus Reliance.

“Kalau bicara secara umum, kasus penipuan di kuartal I-2016 ini cenderung turun. Pokoknya yang terakhir ini kasus Reliance yang sedang kami periksa,” tegas Sugianto.

Sebelumnya ramai diberitakan, adanya penipuan produk investasi yang dilakukan mantan karyawan Reliance EP Larasati dengan menggunakan nama Reliance.

Namun yang membuat janggal, banyak investor yang sudah mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening Reliance. Sehingga muncul pertanyaan, apakah Reliance terlibat?

Apalagi ketika sampai waktu yang dijanjikan untuk meminta imbal hasilnya, ternyata Reliance mengaku tidak tahu.

Untuk itu, beberapa nasabah investasi produk pasar modal melaporkan Reliance melakukan penipuan karena tidak mengembalikan imbal hasil yang dijanjikannya. Padahal dana investasi itu dihimpun oleh EP Larasasti dan dikirim ke rekening Reliance.

Produk invetasi yang ditawarkan salah satunya adalah, Surat Utang Negara seri : FR0035 dengan imbal hasil yang lumayan tinggi.

“Iya memang banyak aduan nasabah itu datang kepada kami dan juga kabarnya ke OJK ,” ungkap kuasa hukum Reliance, Andi Simangunsong belum lama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka