Jakarta, aktual.com – Visi poros maritim yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi nampaknya masih banyak yang perlu dibenahi. Salah satu contohnya adalah Permasalahan pelabuhan Marunda yang merugikan investor semakin memperjelas soal ketidakpastian hukum pada sektor maritim.
Patut diketahui bahwa, sengketa panjang terkait pengembangan pelabuhan Marunda antara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dengan pemegang sahamnya, PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) saat ini dalam proses kasasi.
“Konsep Poros Maritim dan program Tol Laut yang mendukung peningkatan industri kemaritiman merupakan inisiatif yang sangat baik. Bahkan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, hingga ke penjuru Timur yang selama ini menjadi anak tiri. Namun, konsep tersebut terkesan tidak dilindungi oleh payung hukum yang cukup kuat,” kata pengamat hukum asal Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Febrinaldy Darmansyah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/4).
“Hal ini menyebabkan kisruh antara sisi pemerintah dan perangkatnya, serta mitra swasta yang diproyeksikan dapat mendukung visi pemerintah secara optimal, tidak berjalan dengan baik,” ucapnya menambahkan.
Adapun pengamat Studi Ketahanan Kemaritiman Universitas Padjadjaran Rizki Ananda Ramadan mengatakan bahwa negara lain sedang berlomba-lomba untuk memajukan industri maritim dengan bermitra bersama investor. Di Indonesia kehadiran investor malah dibikin rumit dan dirugikan.
Kemudian, Direktur Eksekutif Nasional Maritime Institute (Namarim) Siswanto Rusdi mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin membangun pelabuhan jika tidak ada investor. “Menurut saya hal ini aneh. Sekarang ada investor yang mau kembangkan industri maritim nasional melalui pembangunan pelabuhan, malah digugat,” kata Siswanto.
Febrynaldi Darmansyah menyarankan agar baik KCN dan KBN dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan baik. Tentunya dengan dukungan berbagai pihak seperti kementerian teknis hingga para pemangku kepentingan di pemerintah. Jangan biarkan kisruh ini berlarut-larut dan menyebabkan citra buruk dalam kemudahan berinvestasi di Indonesia, terutama di industri kemaritiman.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin