Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan seorang pengusaha berinisial HJS sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp14,5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, dikonfirmasi Selasa (9/5), mengatakan, pihaknya telah menetapkan HJG sebagai tersangka sejak bulan April lalu.

“Kita tetapkan tersangka atas laporan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang notaris bernama Caroline,” ujarnya.

Caroline diketahui memasukkan laporan ke Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Agustus 2016. Dalam laporan itu Caroline mengisahkan tentang kliennya yang sedang bertransaksi jual-beli tanah dan bangunan dengan HJS.

Tertera HJS yang dilaporkan Caroline adalah Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Investor Pasar Turi Baru itu dilaporkan terkait penjualan objek tanah senilai Rp4,5 miliar, yang menurut Caroline dalam laporannya ke polisi telah dibayarkan oleh kliennya kepada HJS.

Namun HJS tidak pernah menyerahkan surat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan yang dijualnya itu kepada klien Caroline. Belakangan Caroline mengetahui SHGB yang semestinya menjadi hak milik kliennya itu ternyata telah dijual HJS kepada orang lain senilai Rp10 miliar.

Atas dasar peristiwa itulah Caroline kemudian pada 29 Agustus 2016 memasukkan laporan penipuan dan penggelapan terhadap HJS senilai total Rp14,5 miliar.

Menurut Shinto, setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali terhadap HJS, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan notaris Caroline.

Shinto menyebut polisi telah mengantongi beberapa alat bukti sehingga pada April lalu menetapkan HJS sebagai tersangka.

Namun begitu, meski telah ditetapkan tersangka sejak bulan April, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka HJS. “Ya, nantilah kita gelar rilis tentang perkara yang menjerat tersangka HJS ini,” katanya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: