Jakarta, Aktual.co — Investor Taiwan mengeluhkan aturan terkait masa kerja tenaga kerja asing (TKA) ahli dalam memberikan pelatihan bagi pekerja lokal pada kategori industri pengolahan, khususnya golongan industri alas kaki.
Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jakarta, Yetsai, dalam dialog bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyampaikan aturan yang menjadi perhatian mereka yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.15 tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori industri pengolahan, subgolongan industri alas kaki.
“Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan TKA ahli jangka waktunya hanya diperbolehkan hingga dua tahun, sedangkan menurut mereka jangka waktu tersebut tidak cukup untuk transfer teknologi atau ilmu kepada tenaga lokal karena mereka sendiri untuk mempelajari teknik tersebut butuh lebih dari lima tahun,” kata Yetsai, ditulis Jumat (5/6).
Keluhan lainnya yang disampaikan investor Taiwan, yakni mengenai penetapan upah minimun regional (UMR) yang kenaikannya tidak konstan.
Sebelumnya, BKPM menerima keluhan mengenai izin kerja tenaga kerja asing dan ketidakpastian kebijakan upah juga disampaikan oleh investor Jepang.
Bedanya, investor Jepang mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin bagi tenaga kerja asing berpengalaman yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan investasi Taiwan pada industri padat karya di Indonesia.
Menurut dia, pihaknya menampung semua hal yang jadi perhatian investor padat karya Taiwan terkait kendala ketenagakerjaan.
Pihaknya juga akan membahas dan menelaah lebih lanjut baik dengan kementerian/lembaga terkait maupun asosiasi industri.
“Industri padat karya sebagaimana kita ketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar yang tentunya mengurangi tingkat pengangguran sebagaimana visi Kemenaker,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: