Penambang menuangkan air kedalam sebuah wadah ketika memulai menambang minyak mentah di penambangan minyak rakyat di Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (23/7). Tambang rakyat tersebut tengah dikembangkan menjadi objek wisata migas petroleum geoheritage Wonocolo dengan harapan masyarakat mengetahui sejarah pengelolaan migas di Indonesia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Indonesian Petroleum Association (IPA) mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan revisi terhadap PP 79/2010, dalam upaya mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.

“PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir,” ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Menurutnya, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

“Diterbitkannya PP 79/2010 di tahun 2010 secara signifikan merubah tatacara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi,” tegasnya.

Sektor migas, lanjutnya, memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumberdaya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan.

“Kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79/2010 yang cukup penting dan berarti. Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tatakelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi.

IPA menghimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip “assume and discharge” yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

“IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” pungkasnya. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka