Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong menegaskan pihak industri migas tidak penah menolak sistem gross split yang diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 08 tahun 2016.

Dia mengatakan melalui sistem gross split akan memacu efisiensi oleh KKKS, hanya saja para anggota assosiasi perlu menelaah apakah dengan split yang telah diatur akan menguntungkan dalam berinvestasi.

“Industri tidak menolak gross split, tapi yang kita minta split-nya ekonomis yang bisa membuat bersaing dengan negara lain. Kalau disini tidak lebih ekonomis, KKKS memilih tempat lain,” katanya pada Media Briefing GE Oil & Gas di Jakarta, ditulis Rabu (10/5).

Kemudian yang menjadi pertimbangan industri migas bahwa dengan gross split terjadi pemangkasan waktu yang cukup signifikan dan mekanismenya tidak terjadi perdebatan yang lama dengan SKK Migas.

Untuk itu dia minta pemerintah memacuh kinerja pada kotrak yang telah menggunakan gross split dan menjadikannya sebagai contoh seberapa efisien dan ekonomis sistem baru tersebut.

“Yang kita belum ketemu seberapa besar efisien itu. Saya minta pemerintah lari lebih cepat menjadikan kontrak yang telah mengambil gross split sebagai contoh seberapa besar efisinesinya,” tutup dia.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka