Karyono juga mengatakan opini tentang ketidaknetralan aparat sipil negara, TNI/POLRI dan kepala daerah seolah memperkuat adanya dugaan kecurangan pemilu. Teranyar, adalah sistem informasi penghitungan suara (Situng) dicurigai sebagai upaya untuk melakukan kecurangan.

“Dalam hal ini KPU sebagai pihak tertuduh. Seolah ada “kongkalikong” antara KPU dengan salah satu pasangan capres,” paparnya.

Menurut Karyono, ada empat hal yang dapat dilakukan agar Pemilu berjalan demokratis, jujur, dan adil. Pertama, Penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional dan independen.

Yang kedua yakni sikap kedewasaan Peserta Pemilu untuk melaksanakan, memelihara dan merawat nilai-nilai demokrasi yang sudah menjadi konsesnsus bersama.

“Sehingga seluruh peserta pemilu harus memiliki kedewasaan politik dan komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis,” imbuhnya.

Dan untuk yang ketiga kata Karyono diperlukan ketaatan hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Dan keempat penegakan hukum terhadap semua pelanggaran pemilu secara adil.

Artikel ini ditulis oleh: