Setiap pasal itu, kata Karyono justru menimbulkan tafsir di kalangan buruh, sehingga perlu duduk bersama antara buruh, DPR dan pemerintah.

“Pasal-pasal yang menjadi keberatan buruh harus didialogkan, bagaimana pemerintah bisa menjelaskan agar pasal perpasal ini tidak merugikan buruh. Ini yang harus diperhatikan,” pungkasnya.

Sementara, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting, karena semangat UU Cipta Kerja adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi.

“UU Cipta Kerja ini sangat memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak,” kata Saidiman dikonfirmasi terpisah.

Karena, kata dia, UU Cipta Kerja ini memiliki pendekatan berbasis risiko. Misal, jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat.

“Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin