Jakarta, Aktual.co —Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama untuk melegalkan minuman keras (miras) dipertanyakan Ikatana Pelajar Muhammadiyah.
Menurut peraturan presiden No.74/2013 Gubernur tidak bisa melegalkan miras, karena miras masuk kedalam kategori ‘barang dalam pengawasan’. dalam hal ini pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya.
“Oleh karena itu kita meminta bapak Basuki Tjahaya Purnama untuk meninjau kembali keputusannya untuk melegalkan Minuman Keras (miras),” tegas ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Eko Andriyanto dalam rilis yang diterima Aktual, Sabtu (13/2).
Menurut Eko, kalau peredaran Miras dilegalkan Indonesia akan semakin merusak moral anak bangsa. ” Kenyataannya di lapangan dengan mudah sekali anak-anak dibawah umur untuk mendapatkan minuman keras ini,” tambah mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercubuana ini.
“Kedepan, harapan kita semoga semua minuman keras apapun jenisnya, tidak beredar lagi di Indonesia dan lebih pantas untuk dimusnahkan. Karena sudah tegas didalam Islam, minuman keras atau miras ini hukumnya haram ,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: