Pakar Energi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor/foto: duta.co
Pakar Energi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor/foto: duta.co

Oleh:

Mukhtasor

Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014)

Pakar Energi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya

Pasal 33 UUD 1945 yang dirumuskan oleh para founding fathers kita merupakan strategi ekonomi bagi Negara Indonesia untuk mencapai tujuan kemerdekaannya. Swastanisasi Pertamina melalui IPO akan membawa NKRI masuk dalam jebakan yang serius, yang akan menjauhkan Indonesia dari tujuan kemerdekaan tersebut.

Lebih dari itu, IPO BUMN strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak akan berpotensi melahirkan perusahaan bermuka dua.

Di satu sisi, ketika terkait adanya previllege atau penugasan yang menguntungkan dari pemerintah, perusahaan tersebut akan menyodorkan wajahnya sebagai BUMN.

Di sisi lain, ketika ada tuntutan aspirasi publik, atau pelayanan pada negara, mereka akan memasang tirai bertuliskan perusahaan terbuka (Tbk).

Perusahaan bermuka dua tidak memiliki konsistensi kecuali konsistensinya dalam meraih keuntungan dan memperbesar kapital. Orientasi utama perusahaan seperti ini bukan menjadi tangan negara untuk pembangunan ekonomi, tetapi melayani pemegang saham, termasuk dari asing.

Apa yang bisa dipercayakan pada perusahaan bermuka dua seperti ini untuk mewujudkan amanah UU 30/2007, tentang Energi, bahwa setiap orang berhak atas energi.

Bagaimana negara akan melayani masyarakat yang belum mendapatkan keadilan energi? Bukan hanya di daerah terpencil atau perbatasan yang jauh dari Ibu Kota, bahkan di Pulau Jawa pun masih banyak rakyat yang belum mendapat layanan akses listrik dan gas dari pemerintah melalui BUMN.

Lalu apakah BUMN akan dijadikan perusahaan bermuka dua?

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi