Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma, akhirnya memenangkan gugatan merek PITI dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.
Sebelumnya, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ketum PITI Persaudaraan, Ipong Hembing, mengungkapkan bahwa setelah PN Jakpus memutuskan perkara gugatan merek Logo PITI adalah miliknya, maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.
“Kita sudah menang mutlak dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Ipong Hembing Putra, maka akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Ipong menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.
“Tinggal menunggu satu minggu atau 10 hari ke depan untuk suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang dipimpin oleh Ipong selaku ketua umum,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Arbie Marwan