Jakarta, aktual.com — Indonesian Political Party Watch (IPPW) menilai pengajuan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Golkar tidak bisa dibaca sebagai peristiwa tunggal yang berdiri sendiri.

Di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, langkah ini justru memunculkan kekhawatiran serius mengenai arah konsolidasi kekuasaan politik dan masa depan independensi lembaga konstitusi.

Direktur Eksekutif IPPW, Ikhsan Tualeka, menyebut bahwa penempatan figur aktif partai politik ke kursi hakim MK patut dibaca sebagai political warming up—sebuah kuda-kuda politik untuk mengantisipasi dinamika konstitusional ke depan, khususnya jika skema pilkada lewat DPRD benar-benar disahkan DPR dan kemudian diuji melalui mekanisme judicial review.

“Kecurigaan ini makin relevan jika melihat fakta bahwa Golkar adalah partai pertama dan paling getol mewacanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Artinya, ada benang merah yang jelas antara agenda legislasi, kepentingan politik partai, dan upaya memperkuat posisi di lembaga pengawal konstitusi,” ujar Ikhsan.

Menurut IPPW, Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah benteng terakhir demokrasi konstitusional—terutama dalam menjaga hak politik warga negara. Namun ketika komposisi hakim MK semakin kental dengan latar belakang elite partai, maka risiko konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan, baik secara faktual maupun dalam persepsi publik.

Ikhsan menegaskan, meskipun secara formal Adies Kadir kemudian mengundurkan diri dari kepengurusan partai, hubungan ideologis, historis, dan loyalitas politik tidak serta-merta hilang.

Dalam praktik demokrasi modern, independensi peradilan bukan hanya soal status administratif, tetapi juga soal jarak yang tegas dari kekuasaan politik yang berkepentingan langsung terhadap produk legislasi.

IPPW menilai bahwa wacana pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemilu, melainkan pergeseran besar dalam relasi antara rakyat dan kekuasaan.
Pemilihan tidak langsung berpotensi memusatkan kembali kekuasaan pada elite partai di parlemen daerah, sekaligus menghilangkan ruang partisipasi langsung rakyat yang selama ini menjadi ciri utama demokrasi elektoral pascareformasi.

“Jika undang-undang pilkada DPRD disahkan, hampir pasti akan diajukan uji materi ke MK. Di titik inilah komposisi hakim menjadi krusial. Publik wajar mempertanyakan apakah MK masih sepenuhnya berdiri sebagai wasit konstitusi atau justru telah menjadi bagian dari arena politik itu sendiri,” lanjut Ikhsan.

IPPW mengingatkan bahwa pelemahan independensi MK akan berdampak luas, bukan hanya pada isu pilkada, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap demokrasi dan supremasi hukum secara keseluruhan. Ketika lembaga pengawal konstitusi dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu, legitimasi putusan-putusan MK berpotensi terus dipersoalkan.

Atas dasar itu, IPPW menyerukan agar DPR dan partai politik menghentikan normalisasi politisasi lembaga peradilan. Proses pengisian hakim MK harus benar-benar menjunjung prinsip independensi, integritas, dan kepentingan konstitusi—bukan semata kalkulasi kekuasaan jangka pendek.

“Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan melalui keputusan-keputusan yang tampak sah secara prosedural, tetapi bermasalah secara etika dan konstitusional. Pengajuan Adies Kadir ke MK harus dibaca sebagai alarm dini bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Ikhsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain