Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah KPK dalam pengungkapan kasus ini.
“IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW atas Wamenkumham EOSH,” Kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (9/11).
“Hari ini telah diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Untuk itu diapresiasi,” tambahnya.
Sugeng juga mendesak KPK untuk terus mendalami kasus tersebut, khususnya aliran uang yang diduga diterima oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya (aspri).
“IPW mendesak KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diterima oleh rekening aspri Wamenkumham, Yosi dan Yogi. Asal uang tersebut harus di-tracing dan juga aliran dana kepada EOSH karena diduga aliran dana kepada Yosi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU suatu tindak pidana,” jelas Sugeng.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke penyidikan, dengan 4 tersangka dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alexander Marwata dalam jumpa pers.
Eddy Hiariej sebelumnya sudah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu.
Eddy saat itu menilai aduan dari IPW sebagai tendensius dan mengarah pada fitnah.
“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” ujar Eddy Hiariej.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil