Tarif Baru PNBP di Polantas sesuai PP No.60/2016
Tarif Baru PNBP di Polantas sesuai PP No.60/2016

Jakarta, Aktual.Com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polri untuk segera membatalkan kenaikan tarif biaya administrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut dia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

“Sementara kenaikan tarif itu belum dibahas DPR dan belum ditetapkan sehingga penerapannya merupakan pelanggaran hukum,” cetus Neta melalui perangkat seluler di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017.

Sementara kata Neta, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. PP yang berlaku sejak 6 Januari 2017 itu antara lain mengatur tarif pengusuran SIM, STNK, BPKB.

Neta pun menyesalkan mengapa Polri telah mengabaikan Undang-Undang Pelayanan Publik. IPW bahkan menilai Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum.

Apalagi, kata dia Polri adalah lembaga penegak hukum. Polri seharusnya memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat Indonesia patuh hukum dan taat undang-undang.

“Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang-undang,” tegas Neta.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs