Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pemerintah untuk membentuk tim etik. Tim ini bertujuan untuk menyelidiki dua alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan status tersangka Budi Gunawan.
“Jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP. Yaitu Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Jakarta, Rabu (14/1).
Neta menjelaskan, tim etik tersebut nantinya akan bertugas untuk mengaudit kinerja KPK dalam hal penetapan tersangka Budi Gunawan. Menurutnya, dua alat bukti itu penting untuk memastikan kebenaran kasus.
“Presiden harus membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden,” ucapnya.
Selain itu,, tim etik itu nantinya bertugas secara fokus menyelidiki dua alat bukti yang dituduhkan kepada Budi, termasuk dugaan rekening gendut sejumlah perwira polisi.
“Sehingga penegakan hukum dalam kasus BG benar-benar adil dan bukan atas pesanan pihak tertentu dalam menjegal BG menjadi Kapolri,” pungkasnya.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh: