Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Jaksa Agung RI yang lamban melakukan eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana narkoba.

“Lambannya eksekusi mati yang dilakukan Jaksa Agung terhadap para bandar narkoba yang sudah divonis mati menunjukkan buruknya sistem pemberantasan narkoba di negeri ini,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (3/8).

Padahal Indonesia sudah darurat narkoba namun pemerintah masih belum bersikap tegas. Akibatnya, para bandar narkoba makin nekat mempecundangi bangsa ini untuk mengguyur Indonesia sebagai pasar potensial narkoba.

Dikatakan, aksi mereka makin menggila tatkala oknum aparatur negeri ini terlalu gampang disuap. Akibatnya, para bandar yang sudah divonis mati tetap saja nekat menjalankan bisnis narkobanya dari LP.

Terbukti Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid