Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (17/1). Menurutnya, pengangkatan Plt Kapolri tidak bisa serta merta dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan, mewajibkan presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat Plt. 
“Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR (pengangkatan Plt Kapolri),” kata Neta.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kebingungan Jokowi dalam menyikapi suksesi di Polri. Hal ini dikarenakan calon Kapolri yang sudah disetujui DPR namun tak dilantik dan cenderung mengabaikan persetujuan tersebut.
“Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG (Budi Gunawan) sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa.”
Dia menambahkan, Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Namun, untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus memintaijin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.
Begitu pula jika terjadi kerusuhan massal, presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang