Jakarta, Aktual.co — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka secara mendadak, dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga tinggi negara, yakni Presiden dan DPR RI.
Demikian disampaikan Ketua Presidium  Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
“Iya, jadi apa yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan dengan menjadikan dia sebagai tersangka, itu kan proses hukumnya cacat, karena banyaknya prosedur yang dilanggar dan nuansa politiknya kental, sama saja artinya KPK melecehkan presiden,” ucap dia.
Menurut dia, menjadi wajar DPR RI sebagai lembaga tinggi negara melindungi kebijakan yang sudah menjadi keputusan presiden dengan menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“DPR melihat harus melindungi kebijkan presiden, ketika presiden dilecehkan kemudian DPR melakukan dukungan terhadap prsedian dengan cara menyetujui calon kapolri pilihan presiden,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambung dia, presiden harus segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Sutarman. Setelah itu, kata dia, kita berharap jenderal bintang tiga itu melakukan perlawanan hukum kepada KPK.
“Salah satunya melakukan pra peradilan kepada KPK, karena kita lihat bukti-bukti yg dimiliki Budi Gunawan cukup kuat, sedangkan KPK melakukan pelanggaraan prosedur hukum. Saya yakin majelis pra peradilaan memenangkan Budi Gunawan, kalau  menang berarti kasus itu dihentikan namanya bersih,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang