Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan pemerintah dan DPR harus segera membentuk dewan etik independen untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Dia menilai banyak kejanggalan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
“Perlu ada dewan etik independen dan ini harus dibentuk oleh DPR dan pemerintah untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan, karena banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka. Budi Gunawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada saksi lain maupun dua alat bukti yang ditunjukkan oleh KPK,” ujar Neta kepada wartawan Kamis (15/1).
Dalam setiap kasus gratifikasi, seperti yang dituduhkan pada Budi Gunawan dalam kasus rekening gendutnya, seharusnya KPK memiliki dua tersangka yaitu penerima dan pemberi gratifikasi.
”Keanehan ini yang harus disidik dewan etik. Jadi KPK tidak bisa semena-mena melakukan apa saja yang mereka mau lakukan,” tegasnya.
Laporan: Adi Adrian
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















