Ketua Presidium IPW Sugeng Imam Santoso

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang suap dari hasil tambang ilegal di Kaltim tersebut.

“IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (25/11).

Menurut Sugeng, Kapolri hanya memiliki satu pilihan dalam merespons isu terkait dugaan suap tambang ilegal tersebut, yaitu melakukan proses penegakan hukum dengan dibentuknya tim gabungan khusus.

Proses hukum, kata Sugeng, harus dilakukan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel.

Kemudian, ia meminta semua pihak-pihak yang diduga menerima dana perlindungan tambang ilegal itu harus diperiksa.

Ia menilai hal ini diperlukan agar isu tersebut tidak menjadi fitnah bagi sejumlah pihak yang namanya terseret.

Sugeng menambahkan, tim gabungan khusus itu juga harus meliputi unsur eksternal dan internal.

“Unsur internal harus melibatkan jenderal bintang tiga, unsur eksternal tentu bisa dari Kompolnas,” ujar Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng juga mengusulkan agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini,” katanya.

Diketahui, isu Kabareskrim terlibat kasus tambang ilegal mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah.

Dalam video awal yang beredar, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang ke Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Selain Ismail, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Propam Ferdy Sambo dan Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada 22 November 2022.

Sementara Hendra Kurniawan membenarkan ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dari data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Kendati demikian, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra