Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti perlu bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim.

Hal ini karena menurut Neta, dua bawahan dari La Nyalla, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim.

“Sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp20 miliar,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).

Padahal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran/penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011. Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit.

Artinya, pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip/pedoman akuntansi dan tata cara prosedur yang ditetapkan. Dengan ditahannya dua pengurus Kadin itu semakin menguatkan bahwa pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi, mereka sudah sempat mengembalikan uang Rp5 Miliar ke Kejati Jatim.

Neta menambahkan, kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya, seperti NS dan DKP agar proses hukumnya berjalan cepat dan tidak diskriminatif.

Artikel ini ditulis oleh: