Jakarta, Aktual.com – Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran oleh investor Hong Kong, Hutchison Ports dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Indikasinya jelas. Belum ada izin Menteri BUMN dan BPK menyatakan negara rugi Rp 650 milyar. Kenapa Hutchison tetap memaksakan investasi yang terang benderang busuk ini?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5).
Hasan menduga kalau hal tersebut ada upaya Huthison dengan sengaja menyesatkan penolakan perpanjangan JICT yang melanggar hukum dikaitkan dengan kesejahteraan karyawan. Ini sekaligus mencederai logika penegak hukum di Indonesia.
“Tahun 1999, Hutchison dapat konsesi JICT dan Koja selama 20 tahun tanpa tender dan menikmati pasar Priok 80%. Saat ini kontrak diperpanjang lagi tanpa tender bahkan konyolnya menabrak hukum dan merugikan negara,” katanya.
Lebih lanjut Syaiful membeberkan bahwa dari dokumen pajak No 00064/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2015 diketahui adanya dugaan kejahatan pajak dan upaya menikmati deviden gelap oleh Hutchison lewat pungutan biaya alih teknologi namun terbukti wanprestasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid