Tambahan deviden ini dipungut melalui perusahaan kertas, Seaport BV yang 99% sahamnya dimiliki oleh Hutchison Port Indonesia dan 1% oleh Fable BV.

Pemerintah juga harus cermat dalam melihat investasi Hutchison di Indonesia mengingat 20% sahamnya dimiliki juga oleh PSA Singapura.

“Pasar Priok captive sementara Hutchison bersama PSA kuasai JICT, Koja dan NPCT-1. Bahkan Hutchison memiliki saham 51% di JICT. Jelas akan selalu ada benturan kepentingan investasi asing dan kepentingan nasional untuk efisiensi biaya logistik,” kata Syaiful.

Dari hasil dokumen konsesi JICT jilid I, Syaiful membeberkan bahwa keluarga Wiryawan terlibat dalam menjembatani Hutchison masuk ke Indonesia.

“Gita lewat Goldman Sachs berhasil memasukkan Hutchison di Indonesia. Bahkan WS Wiryawan (Maman) berhasil duduk sebagai CEO di JICT dan Koja. Banyak catatan pembayaran rahasia yang mencurigakan ke akun Bank milik sekretaris Maman, Rianti Ang yang saat ini menjadi CEO Hutchison Indonesia,” imbuhnya.

Semua bukti hukum dari BPK dan DPR, tutur Syaiful, membuat KPK tidak sulit mengusut kasus yang sudah mulai diupayakan sejak 2012 atau 7 tahun sebelum kontrak JICT jilid I usai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid