Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk evaluasi kasus Transaksi Elektronik atau ITE yang masih dalam proses penyidikan. Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menjelaskan, kasus-kasus yang memungkinkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi harus dihentikan.

Evaluasi tersebut dianggap sebagai langkah awal penerapan aturan baru berdasarkan surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai panduan penanganan kasus pelanggaran ITE.

“Betul, kasus-kasus yang masih dalam penyidikan harus dievaluasi kembali,” ujar Neta, Selasa (23/2).

Menurut Neta, penerapan pasal dalam Undang-Undang ITE memang sudah seharusnya diperbaiki. Dia berpandangan, atas penerapan Undang-Undang ITE, para penyidik Polri lebih banyak menindaklanjuti kasus yang terbilang remeh temeh dan mengenyampingkan kasus besar.

“Dengan maraknya kriminalisasi lewat UU ITE ini, kapolri melihat ada yang harus dibenahi, sehingga Kapolri memberi perintah dan perintah ini harus dipatuhi. Jika tidak kerja Polri hanya ngurusi hal yang ecek-ecek sementara kasus serius terlupakan,” ucap Neta.

Dia juga berpandangan, kepada seluruh korban yang merasa dikriminalisasi dengan menggunakan Undang-Undang ITE disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dengan demikian, akan semakin jelas kasus tersebut merupakan sebuah kriminalisasi atau memang tindak pidana.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penananganan kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Salah satu poin dalam SE itu menyebutkan bahwa apabila pelaku meminta maaf, maka kasus dapat diselesaikan tanpa jalur hukum. Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran lebih mengedukasi agar terciptanya ruang digital yang sehat dan kondusif.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i