Jakarta, Aktual.com – Polri sudah saatnya segera menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sel tahanan. Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam ‘penangguhan’ penahanannya. Jika tidak segera menahan Ahok, berarti Polri sama saja telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
“Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai Undang-Undang harusnya segera ditahan,” tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (29/11).
Neta menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Padahal merujuk Undang-Undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Akan tetapi yang terjadi pada Ahok adalah justru dia mengulangi perbuatannya. Yakni dengan cara menuding bahwa para pendemo Aksi Bela Islam II mendapat bayaran dari pihak tertentu. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi. Polri kembali direpotkan akibat ulahnya.
“Dengan dasar ini Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik,” kata Neta.
Menurutnya, sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok. Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan ‘mulut’ Ahok. Akibatnya Polri bisa benturan dengan rakyat yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan.
IPW kembali mengingatkan, Polri tidak terlalu mengistimewakan dan pasang badan untuk Ahok. Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat dan elit politik bertikai sehingga muncul kegaduhan terus-menerus.
“Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena ‘mulut’ Ahok. Solusi satu-satunya adalah Polri harus segera menahan Ahok. Saat memeriksa kasus tudingan demo 411 menerima bayaran. Jika Ahok tidak segera ditahan gelombang protes akan terus bermunculan,” pungkasnya.
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan