Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terbuka untuk mengusut dan berkoordinasi, jika dalam proses investigasi yang dilakukan Bea Cukai tersebut ditemukan ada indikasi korupsi.

“Bisa juga ke instansi penegak hukum lain, kalau kasusnya penyelundupan murni, tidak ada korupsi tentu hal itu lebih tepat menjadi kewenangan Bea dan Cukai,” tuturnya.

Sementara Saut Siumorang, pimpinan KPK 2015-2019 mengatakan pihaknya sudah bicara beberapa hal dengan Menkeu Sri Mulyani saat acara Hari Anti Korupsi tentang perlunya KPK bersama Kementerian Keuangan baik Dirjen Pajak, atau Bea Cukai untuk meningkatkan upaya bersama secara detail sampai ke akar masalah yang mengacaukan potensi penerimaan negara, termasuk dari penyelundupan kendaraan mewah.

“Di mana strategi nasional pemberantasan korupsi, pemerintah lewat Perpres 54 Tahun 2018 juga membuat program yang sama pada sisi pendapatan negara, mengingat rasio pajak kita masih rendah,” ujarnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin