Menurut dia,ada empat hal yang menarik dari kasus ini. Pertama kasus ini menyangkut tokoh dari partai besar dan berada di pusat kekuasaan. Kedua, pelapornya mantan pejabat tinggi di daerah.

Ketiga, kasus ini seakan mengungkap adanya mafia jabatan yang melibatkan tokoh-tokoh partai politik besar. Keempat, kasus ini diharapkan bisa membongkar isu korupsi dan gratifikasi di balik jual beli jabatan di negeri ini.

“Melihat strategisnya kasus ini tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memproses dan menuntaskan, meskipun terlapor adalah tokoh dari partai penguasa,” kata Neta.

Karena itu IPW berharap Kapolda Metro Jaya tidak takut dan tidak gentar untuk memeriksa terlapor dan jika bukti-buktinya sudah cukup kuat polisi bisa saja menahan terlapor agar penanganan bisa berjalan cepat dan lancar dan tuntas. Begitu pula sebaliknya jika laporan itu tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, terlapor bisa pula menggugat balik si pelapor.

“Terlepas dari hal itu Polda metro jaya harus serius menuntaskan kasus ini dan jangan mau diintervensi kekuatan politik mana pun,” kata Neta.

Menurut Neta jika pelapor merasa bukti-buktinya cukup kuat dan Polda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus ini, pelapor bisa melaporkan ke KPK sebagai kasus korupsi dan gratifikasi pejabat negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid