Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian harus melakukan praperadilan terhadap keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memberikan diponering terhadap kasus dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Novel Baswedan.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima aktual.com, di Jakarta, Selasa (1/3).
“Intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung dalam kasus Novel Baswedan harus dilawan Polri dengan berbagai cara agar profesionalisme kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dan tidak dilecehkan publik,”kata Neta.
Menurut dia, ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri
untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan,
PTUN, dan menguji deponering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
IPW, kata dia, jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja kepolisian. Bukan mustahil, Jaksa Agung akan kembali melakukan deponering terhadap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
“Apalagi komisi III DPR hanya berdiam diri melihat intervensi
Jaksa Agung tersebut,” ujar dia.
“Padahal, intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu telah membuat
matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang