Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebutkan mendapat informasi bahwa Polri sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
“Kemarin kita dapat informasi Mabes Polri sudah mengirim surat ke presiden bahwa penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebaga tersangka itu sudah sah,” kata Neta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Oleh karena itu menurut Neta presiden haru mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan sementara Bambang Widjojanto.
“Sehingga tidak ada pilihan lain lagi kepada presiden untuk tidak mengeluarkan keppres untuk menonaktifkan sementara Bambang Widjojanto sebaga pimpinan KPK,” ucap dia.
Neta juga mengatakan presiden seharusnya segera mengeluarkan keppres tersebut.
“Dan itu harus dilakukan segera saya kira. Kita berharap sore ini kepres itu keluar,” ujar dia, berharap.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Budi Gunawan, Rabu (11/2), saksi ahli pihak pemohon Romli Astasasmita mengatakan seharusnya KPK menyurati presiden terkait komisionernya yang menjadi tersangka untuk memberhentikan sementara pimpinan yang bersangkutan.
“Presiden tak serta merta melakukan itu (pemberhentian sementara) tanpa ada surat dari KPK,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby