Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, wajar jika Fadli Zon sebagai wakil rakyat menjenguk Mohammad Arsyad (MA) yang ditahan Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial facebook.
“Sudah seharusnya fadli Zon melakukan hal itu,” kata Neta saat dikonfirmasi Aktual.co, Jakarta, Jumat (31/10).
Neta mengungkapkan, sebaiknya Fadli Zon tidak hanya membesuk, melainkan agar kunjungannya ke MA tidak dituding sebagai manuver politik. Menurutnya, Fadli Zon harus bisa memastikan kepada publik bahwa kunjungannya tidak aksi politisasi untuk mempengaruhi proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Fadli Zon harus juga mau memahami hukum secara konskewen bahwa setiap pelaku tindak pidana yang melanggar UU harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Menurut Neta, penghinaan terhadap presiden adalah pelanggaran hukum. Dengan ditahannya MA tersangka penghinaan presiden seharusnya Fadlizon juga mendesak agar Polri tidak diskriminasi, yakni harus juga menahan dua tersangka Obor Rakyat yang juga melakukan penghinaan terhadap presiden.
“Bahkan fadli Zon harus mengatakan, jika Polri bersikap diskriminatif dan tidak segera menahan tersangka obor rakyat, presiden Jokowi harus segera mencopot Kapolri,” tandasnya.
Diketahui, MA ditangkap di rumahnya, di Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis 23 Oktober 2014. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri oleh empat penyidik kepolisian yang berpakaian sipil. MA ditangkap karena dituding telah menghina Jokowi dan Megawati, dengan menggambarkan ilustrasi seronok keduanya.
MA dikenakan Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara KUHP 310, 311 dengan kasus penghinaan tertulis.
MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby