Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane memperkirakan bahwa rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November 2016 batal terlaksana.

“Kemungkinannya batal ya,” ujar Neta saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut dia, kesimpulannya akan hal itu didapat dari hasil kunjungannya ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar,maka pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu.

“Kalau terjadi , jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November,” katanya.

Menurut Neta, aksi bisa batal dilaksanakan karena Bareskrim Polri dinilai telah menjalankan proses hukum dengan baik setelah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Kapolri juga berjanji akan menuntaskan (penyidikan) kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran,” ujarnya.

Terlebih kata Neta, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari Jumat akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin untuk berdialog.

“Ini (pertemuan) pasti akan meredakan emosi massa yang kemarin (4 November) berdemo,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran.

“Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa,” katanya.

Kombes Martinus mengatakan surat pemberitahuan aksi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3.

“(Surat) pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid